No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
7 September 2025
in Tak Berkategori
0
Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus penghasutan dan provokasi yang berujung kerusuhan saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/8/2025). Polisi menangkap 11 orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pembuat bom molotov hingga penyebar konten provokatif di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, para tersangka tidak hanya terlibat dalam aksi anarkis di lapangan, tetapi juga melakukan provokasi melalui media sosial.

“Sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Di antaranya, ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD,” ujar Kombes Hendra di Bandung, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, tersangka juga diketahui menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait adanya penembakan dengan peluru karet oleh aparat. Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan publik dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain beberapa unit telepon genggam, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat bom molotov yang sudah dirakit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polda Jabar menegaskan, penindakan ini dilakukan demi menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial,” tambah Kombes Hendra.

Previous Post

Utamakan Langkah Humanis, Polda Jabar Bebaskan 670 Orang yang Terlibat Ricuh Demo

Next Post

RS Bhayangkara Banjarmasin Siap Lakukan DVI Korban Helikopter Meratus

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
RS Bhayangkara Banjarmasin Siap Lakukan DVI Korban Helikopter Meratus

RS Bhayangkara Banjarmasin Siap Lakukan DVI Korban Helikopter Meratus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?