No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Tahap (II) terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
22 Oktober 2025
in Tak Berkategori
0
Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Tahap (II) terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Personel Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Tahap (II) terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025,sekitar pukul 05.22 wit bertampat di Desa Soagimalaha kec kota maba kab Haltim tepatnya di dalam Kamar rumah Dinas milik korban (KARYA LISTYANTI PERTIWI)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04/ VIII/ 2025 / , tanggal  05 Agustus 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 04.a/ VIII/ 2025 / , tanggal 06 Agustus 2025.

Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur nomor : B-939/Q.2.18/Eku.1/10/2025, tanggal 17 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P 21)

Surat Kepala Kepolisian Sektor Maba nomor : T/ 46/ X/ 2025 / Polsek maba selatan, tanggal 21 Oktober 2025 perihal Penyerahan tersangka dan Barang Bukti a.n ADITYA HANAFI alias HANAFI

Selasa, (21/10/2025) sekitar Pukul 11. 10 Wit bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Tersangka ADITYA HANAFI alias HANAFI, Lahir di Jakarta, 02 Maret 1996, 27 Tahun, Laki-laki, Islam, Sudah Menikah, Indonesia, Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta

Dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Desa Soagimalaha Kec Kota Maba Kab Haltim tepatnya di dalam kamar rumah Dinas milik Korban (KARYA LISTYANTI PERTIWI) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 can atau Pasal 339 dan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kapolres Halmahera Timur AKBP B. Kusuma Ardiansyah, mengapresiasi kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum. Informasi sekecil apapun dapat menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta rasa aman bagi seluruh masyarakat” Ujar Kapolres Hamahera Timur

Previous Post

Sat Samapta Polres Halbar Salurkan Beras SPHP dalam Program “Akselerasi Gerakan Pangan Murah Polri

Next Post

Polresta Tidore Gelar Sidang BP4R bagi Personel yang Akan Melaksanakan Pernikahan

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Polresta Tidore Gelar Sidang BP4R bagi Personel yang Akan Melaksanakan Pernikahan

Polresta Tidore Gelar Sidang BP4R bagi Personel yang Akan Melaksanakan Pernikahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?