Ternate – Personel operasional Polsek Ternate Utara mengamankan seorang pria dan menyita belasan botol minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Ternate Utara, Jumat (06/12/25).
Kapolsek Ternate Utara Iptu Riski Kurniawan Tresnadi, S.Tr.K., melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan ini berawal dari informasi jaringan terkait adanya peredaran minuman beralkohol ilegal di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, terutama di sekitar terminal dan pasar tingkat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIT, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 12 botol minuman beralkohol ilegal Cap Tikus berukuran 600 ml yang disimpan dalam tas plastik hitam. Pria tersebut diketahui berinisial Y (44), beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Barang bukti berupa 12 botol minuman beralkohol ilegal segera diamankan. Kepada inisial Y, petugas juga membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, termasuk menjual atau terlibat dalam peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kasi Humas menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate.


