Tidore – Personel Gabungan Polresta Tidore dan Polsek Oba Utara berhasil mengamankan enam orang penumpang yang kedapatan membawa minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus saat melintas di Pos Pemeriksaan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 06 Januari 2026, sekitar pukul 14.20 WIT. Keenam penumpang tersebut diketahui turun dari Pelabuhan Darco dan menggunakan mobil angkutan umum dengan tujuan Desa Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di pos pemeriksaan, keenam orang tersebut kedapatan membawa miras jenis cap tikus sebanyak 22 botol. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oba Utara untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Tidore. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas peredaran minuman keras ilegal karena dampaknya sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal,” tegas Kapolresta.
Polresta Tidore akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Tidore Kepulauan dan sekitarnya.


