Ternate – Personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan razia minuman beralkohol ilegal dan barang ilegal lainnya diatas kapal penumpang KM. Permata Obi yang tiba dari Pelabuhan Manado di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah., Senin (05/01/25).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan total 10 botol minuman beralkohol ilegal berbagai jenis.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus ukuran 1,5 liter dan 4 botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang ukuran 620 mililiter,” jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut dijelaskan, minuman beralkohol ilegal tersebut ditemukan di Dek 1 Kapal KM. Permata Obi, tepatnya di tempat penitipan barang dan di area tempat tidur penumpang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Razia ini dilakukan sebagai upaya preventif Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan pelabuhan, serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal dan barang ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal dan barang terlarang lainnya, serta mendukung upaya Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.


