
55 Kantong Plastik Miras Ditemukan Di Rumah MD Warga Kelurahan Gurabati oleh Tim Gabungan Anti Miras
Tribratanews.malut.polri.go.id – Polda Maluku Utara, Tidore – Kapolsek Tidore Selatan Iptu Ibrahim ode memimpin langsung Razia Minuman keras jenis Cap tikus di rumah MD Kelurahan Gurabati Tidore selatan, dari kegiatan razia tersebut melibatkan Tim Gabungan Anti Miras yaitu Pjs. Danramil 1505-01 Tidore Peltu Ramli Arifin, Ketua Pemuda Gurabati Junaidi Saleh SE, Lurah Tomolou Hamid Umasangani S.Ap, Tokoh Agama, RT yang disaksikan Camat Tidore selatan Fauzi Rabo SP.MSI. Rabu 23/10/19.
Adapun hasil razia telah menemukan Minuman keras jenis Captikus dalam jumlah banyak yang disimpan di salah satu kamar kecil bertumpukan barang campuran, dari hasil penggerebekan oleh Tim Anti Miras ditemukan sebanyak 55 kantong plastik yang ditumpuk dengan pakaian bekas untuk mengelabui petugas.
“Pelaksanaan Razia hari ini ke rumag MD merupakan hasil pengembangan dari tersangka alias M.A umur 19 tahun yang tertangkap tangan pada hari selasa jam 17.30 wit saat meminum bersama 3 temannya yang masih dibawah umur.” Kata Kapolsek.
Dari hasil razia tersebut Kapolsek Tidore Selatan dan Tim gabungan berkomitmen akan terus melakukan pengawasan peredaraan Miras atas Komitmen saat Deklarasi di Mesjid Gurabati dengan menetapkan Kelurahan Gurabati menjadi Kawasan Anti Miras pada tanggal 04 oktober 2019.
Atas perbuatan para tersangka, Kapolsek dan Tim Anti miras putuskan agar di proses penegakan Hukum terutama Penjuan dan pengadar Miras dengan mengacu pada Perda Tikep no. 1 tahun 2018 dan memperhatikan UU no. 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Anak.(Wtftt/Kapolsek Tidore Selatan)