Ternate – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan razia minuman keras (miras) dan barang ilegal lainnya di Kapal Motor (KM) Uki Raya 04 yang tiba dari Pelabuhan Manado di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (19/12/25) pagi.
Razia tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.50 WIT sebagai upaya preventif Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif menjelang Nataru.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirrna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, petugas menemukan minuman keras berupa 1 (satu) dus sedang berisi 24 (dua puluh empat) kaleng bir merek Guinness ukuran 500 ml.
“Minuman beralkohol ilegal tersebut ditemukan di dek 1 kapal, tepatnya di area tempat tidur penumpang, tanpa diketahui pemiliknya,” jelas Ipda Sudirjo, S.I.P.
Selanjutnya, seluruh barang bukti miras tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Ternate menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penertiban di wilayah pelabuhan sebagai langkah antisipasi peredaran miras dan barang ilegal lainnya, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.


