No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Layani Penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Sat Narkoba Polres Halsel Gandeng Ketua IDI Kab. Halsel

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
9 Januari 2025
in Tak Berkategori
0
Layani Penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Sat Narkoba Polres Halsel Gandeng Ketua IDI Kab. Halsel
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas Polres Halsel – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menerima Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), berdasarkan surat pengumuman dengan nomor: 810/3103/2024, sebanyak 1.354 dinyatakan lulus seleski PPPK tahap 1 Tahun 2025.

Berkaitan dengan kelengkapan berkas usulan penetapan Nomor Induk PPPK, Pemerintah Kab. Halsel mengeluarkan surat permohonan penerbitan surat bebas Narkoba yang ditujukan kepada Polres Halmahera Selatan sebagai pihak penerbit.

Menindak lanjuti hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel yang dipimpin IPTU Adnan Nizar, S.H., Menjalin kerja sama dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kab. Halsel, Dr. Wahyudianto Aziz serta staf Klinik Pratama Polres Halsel dalam Pelayanan Penerbitan SKBN yakni surat yang menyatakan seseorang terbebas dari zat narkotik, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya (NAPZA). Kamis (9/1/2025).

Adapun persyaratan yang harus disediakan yakni satu buah map yang memuat foto copy dokumen KTP sebanyak 2 rangkap, Kartu Keluarga, serta 3 lembar pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar warna merah, pemohon juga wajib bersedia menjalani proses tes Urine serta membayar biaya penggunaan alat Kesehatan dan jasa kesehatan sebesar 250.000 Rupiah.

Kasat Narkoba Polres Halsel, IPTU Adnan Nizar, S.H., menjelaskan, penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang di laksanakan Polres Halsel tidak dipungut biaya, biaya 250.000 Rupiah merupakan biaya alat dan jasa staf Kesehatan.

“Kami bekerja sama dengan Ketua IDI Kab. Halsel dalam penerbitan SKBN untuk Pegawai PPPK Kabupaten Halsel yang telah dinyatakan lulus, biaya yang dibebankan itu untuk penggunaan alat tes narkoba serta jasa para staf dibidang Kesehatan, untuk personel Staf Narkoba sendiri kami tidak memberikan biaya tambahan bagi pelamar. Ungkap IPTU Adnan Nizar, S.H.

Previous Post

Erat Tali silahturahmi, Polres Halteng Kunjungi Sejumlah Tokoh Agama.

Next Post

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?