No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Tagih Uang DP Truk, Pria di Pringsewu Dianiaya dan Diancam dengan Parang

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
19 Januari 2025
in Tak Berkategori
0
Tagih Uang DP Truk, Pria di Pringsewu Dianiaya dan Diancam dengan Parang
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu– Seorang pria berinisial HT (46) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menganiaya dan mengancam seorang rekannya menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi saat korban, Edu Parinato Sidabalok (39), menagih uang Down Payment (DP) pembelian truk sebesar Rp120 juta yang belum dikembalikan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, HT kini mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPTU Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis, 14 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.

Korban, yang merupakan warga Kecamatan Parongpong, Bandung Barat, mendatangi kontrakan pelaku dengan maksud hendak menagih pengembalian uang DP pembelian mobil yang belum dikembalikan pelaku. Saat korban meminta penjelasan dan merekam percakapannya dengan pelaku, HT yang merasa tidak terima langsung merampas ponsel korban.

“Saat itu pelaku juga langsung menarik bagian belakang jaket korban. merasa terancam korban kemudian melepaskan jaketnya dan berlari meninggalkan rumah pelaku,” ujar Iptu Irfan pada Kamis (16/1/2025)

Dalam kondisi emosi, lanjut Kasat, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban sejauh 150 meter. Korban yang terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku sambil diancam dengan parang yang dihunuskan ke lehernya. Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut dan menolong korban. Akibat insiden ini, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki serta trauma.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. HT ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu,” ucapnya.

Kepada polisi, ungkap Irfan, HT mengaku nekat melakukan penganiayaan karena tidak terima percakapannya direkam, ditambah emosi akibat ucapan korban yang dinilai kasar.

“Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap parang yang digunakan pelaku, yang diketahui telah dibuang setelah kejadian.” Tambahnya.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian dan pelajaran untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan.” Tandasnya (*)

Previous Post

Polsek Way Tuba Amankan Diduga Pelaku Pengeroyokan di Warung Karoke

Next Post

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Ternate Ingatkan Anggota Jauhi Narkoba dan Miras, Tingkatkan Pelayanan Publik

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Apel Jam Pimpinan, Kapolres Ternate Ingatkan Anggota Jauhi Narkoba dan Miras, Tingkatkan Pelayanan Publik

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Ternate Ingatkan Anggota Jauhi Narkoba dan Miras, Tingkatkan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?