Humas Polres Halsel – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan (Halsel) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah perkebunan Desa Hidayat Kec Bacan Kab. halmahera Selatan, pada Operasi Kie Raha 1 Tahun 2025. Operasi yang dilaksanakan oleh Polres Halsel ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras yang meresahkan masyarakat, serta mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Halsel.Rabu (19/02/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 SPKT Polres Halsel, Aipda Muh. Laimpi, ini berhasil mengungkap dua lokasi penyulingan yang diduga sudah lama beroperasi di sekitar kawasan perkebunan masyarakat Desa Hidayat. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan dan dapat membuktikan adanya aktivitas penyulingan miras.
Di lokasi pertama, petugas berhasil menemukan satu drum penyulingan miras beserta 100 liter bahan baku cap tikus. Bahan baku tersebut langsung dimusnahkan di tempat sebagai langkah untuk mencegah peredaran lebih lanjut. Selain itu, tim juga mengamankan empat jerigen ukuran 25 liter yang berisi 100 liter bahan baku miras jenis cap tikus. Keempat jerigen ini, bersama dengan satu jerigen berisi 25 liter miras yang siap edar, kemudian dibawa ke Polres Halsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi kedua, tim kembali menemukan satu drum penyulingan miras dengan isi bahan baku cap tikus sebanyak 200 liter. Sama seperti di tempat pertama, bahan baku tersebut langsung dimusnahkan di lokasi guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Tak hanya itu, tim juga mengamankan delapan jerigen yang masing-masing berisi 50 liter bahan baku cap tikus, dengan total 400 liter bahan baku. Barang bukti tersebut juga dibawa ke Polres Halsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aipda Muh. Laimpi, yang memimpin langsung operasi ini, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini akan terus dilanjutkan. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran miras ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Kami berharap, masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya tempat penyulingan atau peredaran miras ilegal di lingkungan mereka,” ujarnya.
Operasi Kie Raha 1 2025 ini menunjukkan komitmen Polres Halsel dalam mengurangi peredaran miras jenis cap tikus yang dapat merusak tatanan kehidupan sosial dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Pemberantasan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan.