Halmahera Barat, 7 Maret 2025 – Satuan Resnarkoba Polres Halmahera Barat melakukan kegiatan patroli rutin bulanan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 2025. Kegiatan ini berfokus pada razia minuman keras (miras) serta obat-obatan terlarang, khususnya narkotika, yang dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Halmahera Barat pada Jumat malam, 7 Maret 2025.
Razia dimulai sekitar pukul 23:00 WIT setelah mendapatkan informasi terkait peredaran minuman keras jenis captikus yang dijual di salah satu rumah di Desa Soakonora. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 10 kantong plastik berisi captikus di rumah yang diduga milik Marice.
Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Soakonora, Erasmus Samodara, untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak ada lagi peredaran atau penjualan minuman keras selama bulan Ramadhan.
Pada pukul 23:40 WIT, petugas melanjutkan penyelidikan ke Dusun Jati dan mendatangi rumah yang sebelumnya pernah terlibat dalam penjualan miras. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti, meskipun demikian petugas tetap memberikan himbauan kepada pemilik rumah, Cicilia, untuk tidak melanjutkan aktivitas tersebut.
Di penghujung kegiatan, sekitar pukul 23:55 WIT, patroli dilanjutkan ke Desa Acango, seputaran Lapangan Sasadu. Petugas menemukan sejumlah pemuda dari Desa Loce yang tengah berkumpul. Para pemuda tersebut dihimbau agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau obat-obatan terlarang dan diminta untuk segera membubarkan diri.
Razia yang berakhir pada pukul 00:00 WIT ini berjalan dengan lancar dan aman. Barang bukti berupa 10 botol captikus dalam kemasan plastik berhasil diamankan di Mako Polres Halmahera Barat. Selain itu, petugas mengingatkan para penjual miras agar tidak lagi melakukan aktivitas tersebut selama bulan Ramadhan untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret Polres Halmahera Barat dalam meminimalisir gangguan Kamtibmas serta menetralisir peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah hukum setempat.