Ternate – Quick Respon Polres Ternate Polres Ternate bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Ternate. Sabtu (29/3/25) malam.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H menjelaskan Bahwa kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Ternate Ipda Iwan Mole, S.E. beserta anggota piket fungsi dan Satlantas segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol jenis Cap Tikus di dua titik yang berbeda.
Di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S.T. (48), warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. Dari tangan S.T., polisi menyita 9 kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis Cap Tikus serta 10 kantong plastik berisi miras jenis Akar.
Di lokasi kedua, petugas menangkap perempuan lainnya berinisial S.M. (39), warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah. Dari penggeledahan, ditemukan 18 botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml dan 1 botol miras jenis Akar dengan kemasan serupa. ungkap Kasi Humas.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di dua lokasi tersebut langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mako Polres Ternate guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram tersebut.
Kapolres Ternate menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Kasi Humas.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat.