Ternate – Kepolisian Resor Ternate melalui Personil Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan razia rutin di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Kamis (17/4/25).
Kegiatan ini bertujuan untuk menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal serta barang-barang terlarang lainnya.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan minuman keras jenis Cap Tikus tanpa pemilik yang disembunyikan di kapal KM. Sinabung, yang baru tiba dari Pelabuhan Bitung.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., mengungkapkan bahwa miras tersebut ditemukan di dek 4 bagian titipan kapal.
Lanjut, petugas menemukan dua dus besar berisi minuman keras jenis Cap Tikus, yang tidak dilaporkan kepada pihak berwenang. Penemuan ini menambah daftar temuan barang ilegal di pelabuhan yang menjadi titik pengawasan ketat. ungkap Kasi Humas.
Dalam kegiatan razia ini, ditemukan sebanyak 24 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 1600 ml dan 4 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml, dengan total 28 botol.
Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut belum ditemukan. ujar Kasi Humas.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung upaya razia dan menanggulangi peredaran barang ilegal.
Kapolres Ternate juga menegaskan bahwa Polres Ternate dan Jajaran akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Ternate serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Selanjutnya, petugas akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap jaringan atau pihak yang bertanggung jawab dalam peredaran miras ilegal ini.
Kasi Humas juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelanggaran hukum guna mempercepat pengungkapan kasus ini.