Weda – Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah telah memeriksa 3 warga atas postingan simbol separatis bendera RMS (republik Maluku Selatan) di story aplikasi whatsapp dan di kendaraan.minggu ( 27/04/2025)
Polres Halmahera tengah telah melakukan proses penyelidikan terkait dengan pengibaran bendera RMS (Republik maluku selatan) dengan memeriksa 3 warga yang berinisial KI (26), HA.(32) dan YB (28) yang melakukan postingan di story aplikasi whatsapp dan mengunakan lambang Separatis RMS
3 Karyawan tersebut sebelumnya di mintai keterangan oleh sat intelkam Polres Halteng di Polsubsektor weda tengah serta di lanjutkan pendalaman tentang tujuan dari postingannya oleh Sat Reskrim Polres Halteng.
Dari hasil pemeriksaan sdr IR. yang merupakan warga keturunan Jawa dan Maluku ini sebagai karyawan dan berdomisili di desa gemaf kecamatan Weda utara Kabupaten Halteng yang bersangkutan memposting bendera RMS di story aplikasi whatsapp pribadi tentang penghormatan bendera RMS dan sdr HA yang merupakan warga keturunan Maluku dan Halsel yang beralamat di MKCM Tobelo sebagai karyawan dan yang bersangkutan memposting foto Pribadi mengunakan baju bertulisan MENAMURIA yang sering di pakai simpatisan RMS dan memakai Tas Noken berwarna Bendera RMS dan sdr YB merupakan warga Maluku seram pekerjaan karyawan berdomisli di Weda dan bersangkutan mengunakan stiker lambang simbol Separatis RMS di kendaraan.
Hasil pemeriksaan ketiga karyawan tersebut tidak terlibat dalam gerakan separatis yang bertujuan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) dan terlibat dalam aksi pengibaran bendera RMS di desa Gemaf kecamatan Weda tengah Kabupaten Halteng serta berjanji untuk setia dan cinta kepada NKRI dan tidak lagi mengulangi perbuatannya dengan ikut ikutan memposting dan membawa simbol gerakan separatis RMS.
Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, S.H.,S.I.K.menyampaikan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung terkait pengibaran bendera RMS di Kabupaten Halteng dan tidak dibenarkan adanya aksi atau gerakan inkonstitusional dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), dan semua warga harus tunduk terhadap aturan yang berlaku.
mengimbau masyarakat apabila memliki barang – barang simbol gerakan separatis tersebut untuk langsung kepada pihak berwajib karna gerakan separatis RMS (Republik Maluku selatan) sudah ditetapkan sebagai salah satu organisasi terlarang di Indonesia dan unsur pindana Makar dengan maksud supaya wilayah negara seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah ke negara lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.