Humas Polres Sula – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula, sekaligus sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula melaksanakan razia terhadap kapal penumpang Ukiraya yang bersandar di Pelabuhan Regional Sanana, pada Sabtu (26/04/2025).
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, S.H., bersama sejumlah personel. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan belasan botol miras ilegal jenis Cap tikus.
“Dalam kegiatan ini, kami mengamankan 19 botol Cap Tikus. Barang bukti tersebut ditemukan tanpa ada yang mengakui kepemilikannya,” ungkap Iptu Wawan.
Lebih lanjut Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk proses penyelidikan.
“Barang bukti Cap Tikus yang kami amankan saat ini telah berada di Polres untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Iptu Wawan menegaskan bahwa akan terus melaksanakan razia, guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kepulauan Sula.