Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si bersama dengan pihak terkait melaksanakan pertemuan dalam rangka pembahasan permasalahan pertambangan di wilayah Halmahera Timur, yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Rabu (30/4).
Hadir dalam pertemuan tersebut yakni Wakil Gubernur Maluku Utara, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Sekda Provinsi Maluku Utara, Bupati Halmahera Timur, Dandim 1505/ Tidore, Kapolres Halmahera Timur, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Jou Mayor Kesultanan.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua Direksi PT. STS bersama dengan para perwakilan pimpinan, serta unsur Muspika Kecamatan Maba dan Maba Tengah bersama dengan masyarakat adat lingkar tambang.
Langkah ini diambil untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkar tambang Kabupaten Halmahera Timur.
Kapolda Maluku Utara dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pada prinsipnya semua permasalahan selalu ada solusi namun harus diselesaikan dengan kepala dingin.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2012 menyatakan bahwa hutan terbagi menjadi 3 yakni hutan hak, hutan negara dan hutan adat.
Jenderal bintang dua tersebut juga menegaskan bahwa kehadiran Kepolisian dilokasi pertambangan adalah untuk menjaga keamanan dan mencegah agar tidak terjadi konflik di daerah lingkar tambang.
“Pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam memfasilitasi rekonsiliasi dan memberikan edukasi tentang toleransi serta nilai-nilai kultural, sehingga dapat menciptakan kondisi masyarakat yang damai, harmonis dan inklusif”. Pungkasnya
Senada, para peserta yang hadir memberikan berbagai masukan dan pandangan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkar tambang Halmahera Timur tersebut.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan berbagai pihak dapat memberikan masukan serta solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.