Humas Polres Halsel – Sat Narkoba Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara kembali menangkap 3 pelaku dugaan penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba. Rabu (30/04/2025).
Melalui Press Release yang dihadiri Oleh Kapolres Halsel, AKBP. Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., dijelaskan, Ketiga pelaku dengan inisial AJ, DA dan RK, ditangkap di dua Lokasi berbeda di Hari yang sama, AJ ditangkap dengan barang bukti berupa Ganja dalam kemasan sebanyak 8 sachet plastik seberat 8,40 Gram.
Juga Sabu-sabu sebanyak 14 Sachet Plastik seberat 10,91 gram, dan 2 sachet plastik berisi Narkoba Jenis sabu crystal ice atau lebih dikenal dengan blue ice seberat 2,21 Gram.
Untuk pelaku DA dan RK, barang bukti yang ditemukan berupa 1 sachet blue ice seberat 0,60 gram.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, selain terbukti mengedarkan Narkoba, para pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan Narkoba.
Kapolres Halsel menjelaskan, Para pelaku dijerat dengan pasal dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia juga menambahkan, barang bukti lain juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami juga mengamankan barang bukti satu buah alat timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar berat barang bukti narkoba, serta 3 buah Handphone yang digunakan untuk transaksi.” Ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Halsel IPTU. M. Adnan Nijar, S.H, menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan Narkoba yang berada di Wilayah Kab. Halsel.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar lebih jauh terkait peredaran Narkotika di wilayah Kab Halsel, untuk itu setiap informasi dan kerja sama dari semua lapisan masyarakat sangat kami perlukan”. Tutup IPTU. M. Adnan Nijar, S.H.