Ternate – Kepolisian Resor Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal telah menyerahkan berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial KH alias Halid.
Penyerahan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa berkas perkara telah dikirim sesuai dengan surat nomor: B / 715 / V / RES.1.24. / 2025 / Reskrim.
Proses penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka, KH alias Halid, diketahui merupakan seorang guru honorer berusia 29 tahun yang berdomisili di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana terhadap korban berinisial L.A.G alias LEVI, seorang pelajar wanita berusia 14 tahun yang juga tinggal di wilayah yang sama.
Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut AKP Umar Kombong, S.H., penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Ternate merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga ke tahap persidangan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Kasi Humas.
Berkas perkara diterima langsung oleh pegawai Kejaksaan Negeri Ternate.
Polres Ternate menegaskan bahwa akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas dan mendukung proses penuntutan secara optimal.