Sat Reskrim Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada hari Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIT, piket Reskrim Unit Tipidter Polres Ternate berhasil mengamankan 77 kantong plastik miras jenis Cap Tikus di sebuah rumah di Rt 010/Rw 003 Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Miras tersebut ditemukan di rumah milik M. F. S Sarif, seorang warga setempat yang berumur 27 tahun dan beragama Islam. Saat ini, barang bukti miras jenis Cap Tikus tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bakti Dira, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ternate untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Diketahui bahwa konsumsi miras dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, kekerasan, dan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran miras di wilayah Kota Ternate.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran miras di wilayah Kota Ternate. Polres Ternate mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaporkan adanya peredaran miras di lingkungannya