HUMAS POLDA MALUT – Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, Jumat, (23/5/2025).
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H mengatakan razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya praktik penjualan miras secara ilegal di bagasi motor dan dalam rumah warga.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Rusdi Umabaihi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” ujar Kabidhumas.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai jenis minuman keras, antara lain 20 kantong Cap Tikus ukuran 600 ml, 15 kaleng bir hitam merek Guinness ukuran 320 ml, serta miras jenis Akar sebanyak 23 kantong ukuran 600 ml, tiga botol ukuran 1,5 liter, dan satu botol ukuran 5 liter.
Lebih lanjut, Polisi mengamankan seorang warga berinisial AK, yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut. AK merupakan warga Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.
Barang bukti beserta terduga pelaku kini telah