HUMAS POLRES HALUT – Kepolisian Resor Halmahera Utara menggelar Press Conference Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di desa Pitu Kecamatan Tobelo Tengah pada Minggu (11/05/2025) terduga pelaku Adrian Silain (20) adalah warga desa Gamhoku kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara ( 26/5/25 )
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri S.H S.I.K, M.Si., didampingi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru dan Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid, SH menjelaskan dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan ini, ia memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid S.H dan KBO Reskrim Ipda Ricky R.I. Ratu, S.tr.k., M.h., Cphr., bersama tim Resmob untuk mencari keterangan sebanyak mungkin dan memintai keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti (BB).
”Terungkap nya kasus ini berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Halmahera Utara, Polres Halmahera Timur dan Masyarakat, jelasnya,”
AKBP Faidil,.mengatakan berdasarkan hasil Penyelidikan di TKP, korban SNG (19) Tahun alias Siska yang juga merupakan mahasiswi itu, diduga dibunuh oleh terduga pelaku dengan cara mencekik dengan menggunakan bantal dengan cara menutup wajah korban sehingga korban sulit untuk bernapas.
“Barang bukti yang telah diamankan dari TKP satu kain seprei warna kuning dan sarung bantal warna kuning, satu bungkus rokok yang ada di TKP satu handphone iPhone dan 1 unit motor MX,” tuturnya,”
AKBP Faidil.. menambahkan bahwa awal perkenalan pelaku dengan korban lewat chating di medsos dan berlanjut bersepakat untuk bertemu di suatu tempat,” katanya.
“Dari pertemuan tsb diduga pelaku merasa tersinggung dan sakit hati kepada korban sehingga mencekik dengan menggunakan tangan, namun pelaku melihat korban masih bernapas sehingga pelaku menggunakan bantal untuk menutup wajah korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah kejadian, Penyidik melakukan pengembangan dan penyelidikan ternyata tersangka sudah kabur ke Kabupaten Halmahera Timur menggunakan mobil lintas,
Atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga Polsek Maba Polres Halmahera Timur dapat mengamankan Pelaku kasus Pembunuhan an. Adrian Silain(20) tahun, Selanjutnya di serahkan kepada Tim Resmob Polres Halmahera Utara. Ujarnya,”
”Pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.” Tutup Kasi humas,”