Halmahera Barat – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Barat kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) dan narkoba.
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polres Halmahera Barat, dengan sasaran utama adalah kios-kios yang diduga memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Razia kali ini difokuskan pada salah satu kios di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo, yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras.
Dalam pelaksanaannya, tim personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 botol miras jenis Captikus yang dikemas dalam kantong plastik berukuran 600 ml. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Halmahera Barat untuk diamankan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada pemilik kios agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras maupun obat-obatan terlarang. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta untuk menekan peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.
Kegiatan KRYD ini berjalan aman dan lancar, dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dari miras dan narkoba.
Polres Halmahera Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari pengaruh negatif zat adiktif.