Halmahera Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Barat kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia minuman keras dan narkoba di wilayah hukumnya. Kegiatan ini menyasar kios-kios di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 botol minuman keras yang dikemas dalam kantong plastik ukuran 600 mililiter. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Halmahera Barat.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari Sat Resnarkoba, yakni AIPTU M. Guntur Abdullah, S.IP selaku pimpinan giat, serta BRIPTU Frendy J. Tumiwa, BRIPTU Kurnia Sandi Asmara, BRIPDA Sarjun M. Ngofangare, dan BRIPDA Farid Wahyu Saputra.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga memberikan imbauan tegas kepada pemilik kios agar tidak menjual minuman keras maupun narkoba dalam bentuk apapun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.
Razia berjalan dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran barang-barang terlarang di masyarakat.
Polres Halmahera Barat menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.