No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Enam Terdakwa Perkara Miras Cap Tikus Jalani Sidang Tipiring di PN Sanana

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
27 Juni 2025
in Tak Berkategori
0
Enam Terdakwa Perkara Miras Cap Tikus Jalani Sidang Tipiring di PN Sanana
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas Polres Kepulauan Sula – Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula melaksanakan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sanana, Desa Pohea, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, pada Kamis (26/6/2025).

Sidang tersebut digelar terkait pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 05 Tahun 2011 Pasal 3 ayat (1) dan (2) tentang Larangan Peredaran dan Konsumsi Minuman Keras.

Dalam sidang tersebut, sebanyak enam orang terdakwa disidangkan atas keterlibatan dalam peredaran minuman keras jenis Cap Tikus, dengan barang bukti sebanyak 34 botol.

Adapun identitas terdakwa beserta putusan sidang masing-masing adalah sebagai berikut RD dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 2.500.000,-,IQD dikenai denda Rp 300.000,-,RW, HY, MY, dan FM masing-masing dikenai denda Rp 1.000.000,-

Usai persidangan, seluruh terdakwa langsung membayar denda sesuai dengan putusan hakim di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sanana.

Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia, menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap masing-masing terdakwa berbeda beda tergantung peran dan tingkat pelanggaran.

“Seluruh terdakwa dijatuhi sanksi berupa denda, dengan nominal yang berbeda-beda sesuai peran dan tingkat pelanggaran masing-masing,” jelas AKP Ruslan.

Polres Kepulauan Sula terus berkomitmen untuk memberantas minuman keras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Previous Post

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pulau Morotai Gelar kegiatan Doa Bersama Lintas Agama

Next Post

Polsek Sanana Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Polsek Sanana Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Polsek Sanana Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?