Humas Polres Kepulauan Sula – Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula melaksanakan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sanana, Desa Pohea, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, pada Kamis (26/6/2025).
Sidang tersebut digelar terkait pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 05 Tahun 2011 Pasal 3 ayat (1) dan (2) tentang Larangan Peredaran dan Konsumsi Minuman Keras.
Dalam sidang tersebut, sebanyak enam orang terdakwa disidangkan atas keterlibatan dalam peredaran minuman keras jenis Cap Tikus, dengan barang bukti sebanyak 34 botol.
Adapun identitas terdakwa beserta putusan sidang masing-masing adalah sebagai berikut RD dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 2.500.000,-,IQD dikenai denda Rp 300.000,-,RW, HY, MY, dan FM masing-masing dikenai denda Rp 1.000.000,-
Usai persidangan, seluruh terdakwa langsung membayar denda sesuai dengan putusan hakim di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sanana.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia, menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap masing-masing terdakwa berbeda beda tergantung peran dan tingkat pelanggaran.
“Seluruh terdakwa dijatuhi sanksi berupa denda, dengan nominal yang berbeda-beda sesuai peran dan tingkat pelanggaran masing-masing,” jelas AKP Ruslan.
Polres Kepulauan Sula terus berkomitmen untuk memberantas minuman keras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.