Humas Polres Sula- Kepolisian Resor Sula melalui Satuan Samapta berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pelabuhan Regional Sanan, Kota Ternate, pada Selasa (1/6/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Ruslan Lutia bersama para personil Sat Samapta Polres Sula.
AKP Ruslan Lutia, menjelaskan bahwa berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan miras dari Manado ke Sanana menggunakan Kapal Barcelona, kemudian miras tersebut di pindahkan ke speedboot.
Setelah menerima laporan tersebut, Personil Sat Samapta langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, Personil berhasil menemukan 96 botol diantaranya 94 botol Aqua sedang berukuran 600 ml dan 2 botol besar berukuran 1.5 Liter miras jenis cap tikus di dalam sebuah speedboat,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Seluruh barang bukti miras serta para pemilik kemudian diamankan ke Mako Polres Sula untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kegiatan terkait minuman keras serta kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ia menambahkan, kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran miras, yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
“Pengungkapan miras ini menunjukkan keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” Tambahnya.