Humas Polres Sula- Kepolisian Resor Sula melalui Satuan Samapta Polres Sula melaksanakan razia miras secara door to door yang berlangsung di Desa Fagudu Kecamatan Sanana, Kamis malam (3/7/25).
Kegiatan razia tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubnit Dalmas 2 Aipda Sulfi Ahyan, bersama para personil Sat Samapta Polres Sula.
Kasat Samapta AKP Ruslan Lutia, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa kami laksanakan razia miras secara door to door dengan menyasar rumah yang diduga menjual minuman keras di seputaran Kota Sanana.
Kali ini, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penjual minuman keras di salah satu rumah warga yang berada di Desa Fagudu.
“Personil langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan minuman keras jenis captikus sebanyak 9 botol Aqua berukuran 600 ml dan setengah botol berukuran 1.5 Liter,” Ungkapnya.
Lanjut Kasat, Bahwa seluruh barang bukti miras serta para pemilik diamankan ke Mako Polres Sula untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kasat juga menegaskan, bahwasanya mau bekingannya siapapun itu dan tidak menutup kemungkinan ada anggota Polri yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Untuk itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Sula jangan segan-segan untuk melaporkan bagi yang mengetahui informasi terkait penjualan minuman keras.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kerja sama ini terus berlanjut demi menjaga kamtibmas yang kondusif,” Tegasnya.