Halmahera Barat — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Jailolo Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukumnya, Sabtu (5/7).
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jailolo Selatan, IPDA Irhan, S.H, dan melibatkan empat personel lainnya, razia dilakukan di sejumlah titik strategis seperti Pelabuhan Fery Sidangoli dan jalan lintas depan Mako Polsek.
Dari hasil pemeriksaan di Pelabuhan Fery, petugas berhasil mengamankan satu kardus berisi miras jenis cap tikus sebanyak 40 kantong dalam kemasan plastik bening. Selain itu, ditemukan pula 14 kantong miras yang disembunyikan di dalam bagasi motor. Total miras yang diamankan sebanyak 54 kantong plastik.
Miras tersebut diketahui milik seorang pria berinisial FL (25), warga Desa Gamsida, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan pengakuannya, minuman keras itu hendak dibawa ke Ternate sebagai pesanan dari rekannya yang berada di kota tersebut.
Kapolsek Jailolo Selatan menjelaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan narkoba, serta mencegah timbulnya potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Razia ini juga dilakukan dengan pendekatan humanis. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah peredaran miras serta narkoba,” ujar IPDA Irhan.