Halmahera Barat – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Ibu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada pencegahan peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 10.10 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ibu, Aipda Oscar Haris Malik, S.H, bersama empat personel lainnya. Setelah apel konsolidasi di Mako Polsek Ibu, tim melaksanakan patroli ke Desa Bataka, Kecamatan Ibu Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang warga yang diduga menjual minuman keras jenis Cap Tikus. Petugas mengamankan barang bukti berupa 30 kantong plastik dan 1 galon berukuran 5 liter.
Patroli dilanjutkan ke Desa Jere dan Desa Nanas, namun tidak ditemukan aktivitas penjualan miras. Personel kemudian memberikan imbauan kepada warga agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kapolsek Ibu IPDA Muis Ode Amran,S.H. menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras dan menjaga stabilitas wilayah hukum polsek ibu. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib bagi seluruh masyarakat.