Halmahera Barat, 11 Juli 2025 — Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Jailolo Selatan melalui unit KP3 Pelabuhan Fery Sidangoli berhasil mengamankan 50 kantong plastik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam razia rutin di area pelabuhan, Jumat malam (11/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIT.
Kegiatan pemeriksaan dipimpin oleh Aipda Rifai Halik, S.H, yang saat itu tengah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang keluar-masuk area pelabuhan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua buah dus berisi miras Cap Tikus tanpa identitas pemilik di jalan masuk menuju dermaga. Karena tidak ada yang mengakui kepemilikan barang haram tersebut, barang bukti langsung diamankan oleh anggota piket Polsek Jalsel untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Jailolo Selatan melalui laporan tertulisnya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi minuman keras ilegal, khususnya di wilayah rawan seperti pelabuhan dan jalur laut lainnya.
“Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta memutus mata rantai peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan di masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan program Presisi Polri dalam mewujudkan pelayanan yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, terutama dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polsek Jailolo Selatan, Polres Halmahera Barat.