Halbar – Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal, personel KP3 Polsek Jailolo Selatan berhasil mengamankan satu dus miras jenis Cap Tikus di ruang tunggu Pelabuhan Penyeberangan Fery Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Pengungkapan ini bermula saat petugas pelabuhan melaporkan adanya barang bawaan penumpang yang tertinggal tanpa diketahui pemiliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Danpos KP3 Aipda Awal Rasid bersama anggota, Brigpol Rivai Halik, segera melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu dus berisi 30 kantong plastik miras jenis Cap Tikus. Berdasarkan informasi lanjutan, pemilik barang tersebut berhasil diketahui. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jailolo Selatan guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Jailolo Selatan, IPDA Irhan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area pelabuhan serta lokasi rawan lainnya untuk mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
“Polsek Jailolo Selatan bersama jajaran akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan peredaran minuman keras yang menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek.
Polres Halmahera Barat berkomitmen tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.